Efektivitas Pelaksanaan Program PISEW di Kabupaten Konawe Kepulauan
DOI:
https://doi.org/10.21063/jts.2024.V1102.083-87Kata Kunci:
Efektivitas, PISEW, Infrastruktur , Pemberdayaan MasyarakatAbstrak
Pembangunan infrastruktur hari ini diyakini menjadi salah satu cara dalam mengembangkan wilayah terutama di wilayah perdesaan yang tertinggal dibandingkan dengan wilayah perkotaan. Ketimpangan infrastruktur tersebut menyebabkan tingkat kesejahteraan masyarakat tidak optimal dan berdampak pada banyaknya masyarakat yang di bawah garis kemiskinan. Program Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW) hadir dalam upaya pemerintah menghadirkan keseimbangan pembangunan antara wilayah perdesaan dan perkotaan di tanah air dengan pembangunan infrastruktur berbasiskan pemberdayaan masyarakat. Penelitian ini diharapkan mampu mengidentifikasi dan memberikan analisis mengenai efektivitas program PISEW yang sudah dilakukan. Penelitian telah dilaksanakan selama sebulan yaitu pada Bulan Mei-Juni 2024. Hasil penelitian menemukan bahwa program PISEW di Kecamatan Wawonii Timur Laut Tahun 2022 dapat dikatakan efektif dilihat dari indikator pencapaian tujuan, integrasi dan adaptasi. Diharapkan dengan efektifnya program PISEW ini dapat mendorong pembangunan infrastruktur yang dilakukan dapat memberi dampak kepada desa dan masyarakatnya dalam bentuk peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Referensi
Agustina, L., 2022. Efektivitas Pelaksanaan Program Pembangunan Infrastruktur Pedesaan (Studi Pada Desa Latawaro Kecamatan Lambai Kabupaten Kolaka Utara). Institut Agama Islam Negeri Palopo.
Bakrie, N., 2010. Jurnal Evaluasi Program Pembangunan Jaringan Jalan Perdesaan dengan Pelibatan Masyarakat di Kabupaten Polewali Mandar Provinsi Sulbar. Sekolah Pasca Sarjana Universitas Hasanuddin, Makassar.
Ferdian, A., Reski, K., 2020. Efektivitas Program Pembangunan Infrastruktur Jalan Di Desa Bone Subur Kecamatan Sabbang Kabupaten Luwu Utara. Jurnal I La Galigo | Public Administration Journal 3, 45–52.
Hasina, H., Satyadharma, M., 2022. Peran Sumber Daya Manusia dan Pelibatan Masyarakat dalam Pembangunan Jalan Lokal di Kabupaten Buton Utara. Arus Jurnal Sosial dan Humaniora 2, 217–227. https://doi.org/10.57250/ajsh.v2i3.167
Kodoatie, R.J., 2005. Pengantar Manajemen Infrastruktur. Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Krenhazia, Y., Ali, A., Sading, Y., 2016. Evaluasi Program Pembangunan Infrastruktur Perdesaan (PPIP) Terhadap Peningkatan Ekonomi Masyarakat Di Kecamatan Lembo Kabupaten Morowali Utara (Studi Kasus: Desa Korobonde, Korowou, Wawopada). Jurnal Katalogis 4, 184–196.
Perdana, W., Purwati, A.S., Sarmilasari, M., 2022. Analisis Efektivitas Dan Dampak Bantuan Desa Pliken Kecamatan Kembaran Kabupaten Banyumas (Tahun Anggaran 2020-2021), in: Rural Tourism and Creative Economy to Develop Sustainable Wellness. pp. 1101–1114.
Ravianto, J., 2014. Produktivitas dan Pengukuran. Binaman Aksara, Jakarta.
Suminar, R.E., 2018. Dampak Pengembangan Jalan Usaha Tani (Jut) Pada Kawasan Pertanian Di Kabupaten Sleman Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Plano Madani : Jurnal Perencanaan Wilayah dan Kota 7, 81–88. https://doi.org/10.24252/planomadani.v7i1a8
Susanto, I.C., Rompas, W.Y., Plangiten, N.N., 2021. Efektivitas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur Pedesaan (Studi Di Desa Baturapa Kecamatan Lolak Kabupaten Bolaang Mongondow). Jurnal Administrasi Publik VII, 12–20.
Tangkilisan, N.S., 2005. Manajemen Publik. PT. Grasindo Persada, Jakarta.
Todaro, P.M., 2006. Pembangunan Ekonomi Dunia Ketiga Jilid I. Penerbit Erlangga, Jakarta.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, n.d.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, n.d.
Vitri, G., Herman, H., 2018. Peranan Masyarakat dalam Pembangunan Infrastruktur Melalui Program Pemberdayaan di Provinsi Sumatera Barat. Jurnal Teknik Sipil ITP 5, 96–105. https://doi.org/10.21063/jts.2018.v5.2.96-105
Watung, J., Rompas, W.Y., Tampongangoy, D., 2021. Efektivitas Pelaksanaan Program Pembangunan Infrastruktur Perdesaan Di Desa Kayuuwi 1 Kecamatan Kawangkoan Barat Kabupaten Minahasa. Jurnal Administrasi Publik VII, 21–27.